UMK Tubaba Tunggu Pleno
RADARLAMPUNG.CO.ID-Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Penegasan terkait penetapan upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Jika mengacu pada surat edaran tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2021 kemungkinan besar juga tidak ada perubahan, sama dengan besaran UMK tahun ini sebesar Rp2.472.144,09,- yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu berdasarkan SK Gubernur Lampung. Namun dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba belum bisa memastikan itu, sebab nilai UMK akan ditetapkan dalam Sidang Pleno yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga pakar dan akademisi/perguruan tinggi. \"Setelah sudah ada keputusan pleno, baru kita ajukan ke provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur,\"ungkap Rudi Riansyah, SE, MM, Plt. Kepala Disnakertran Tubaba didampingi Kabid Hubungan Industrial Karbiso, S.Pd di ruang kerjanya, Rabu (11/11). Diakuinya, Disnakertran Tubaba pada Selasa (10/11/2020) kemarin sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan Badan Pusat Statistik (BPS).\"Koordinasi tersebut membahas surat edaran menteri tersebut, sekaligus terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 yang telah ditetapkan,\"ulasnya. Saat ditanya mengenai kesimpulan atau hasil dari koordinasi tersebut, Rudi menjawab sangat diplomatis dan normatif. Menurutnya, semua pihak dalam koordinasi tersebut bisa memahami kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.\"Yang jelas kita tunggu saja hasil pleno. Kemungkinan minggu depan, dan kami berharap semua pihak bisa menerima hasil pleno tersebut ,\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: