Iklan Bos Aca Header Detail

UMK Tubaba Tunggu SK Gubernur

UMK Tubaba Tunggu SK Gubernur

radarlampung.co.id-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2020 mendatang diusulkan sebesar Rp2.472.144,09. Besaran usulan UMK ini ditetapkan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tubaba pada 6 November lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat telah menyampaikan Permohonan Penetapan UMK Tubaba tahun 2020 tersebut kepada Gubernur Lampung.\"Terkait permohonan itu, Bupati sudah mengeluarkan surat Nomor : 090/666/I.07/II.13/TBB/2019, tanggal 7 November 2018 yang ditandatangani langsung Pak Bupati Umar Ahmad. Surat ini sudah kita sampaikan ke Gubernur,\"ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tubaba, melalui Kasi Pengupahan, Kelembagaan dan Kesejahteraan Pekerja Hendra N, S.Sos, Kamis (12/12). Menurutnya, sidang pleno DPK Tubaba hanya menetapkan besaran usulan UMK, sedangkan nilai UMK yang wajib dipatuhi oleh semua pihak nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.\"DPK dalam hal ini hanya melakukan penghitungan sesuai dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan penetapannya tetap menjadi kewenangan Gubernur,\"terangnya. Namun, lanjutnya, jika melihat usulan UMK tahun 2019 yang diusulkan DPK pada akhir 2018 lalu, nilai UMK Tubaba yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung sesuai dengan besaran hasil penghitungan formula yang ditetapkan.\"Seperti usulan UMK 2019, usulan nilai UMKĀ  2020 juga tidak ada pembulatan. Yang jelas, dengan adanya penghitungan menggunakan formula tersebut, tidak ada tawar-menawar lagi mengenai besaran UMK, karena penghitungannya sudah menggunakan rumus baku yang diatur dalam PP tersebut. Tapi untuk lebih jelas kepastiannya kita menunggu SK Gubernur yang sampai saat ini memang belum kita terima,\"tukasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: