UMK Tulang Bawang Tidak Turun

RADARLAMPUNG.CO.ID- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang. \"Lampung termasuk salah satu provinsi yang tidak menaikan upah minimum. Berdasarkan edaran hanya provinsi yang menetapkan, Kabupaten/kota tidak,\" kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Andri mewakili Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurmansyah, Minggu (1/11). Nantinya, setelah Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum dan Gubernur Lampung menerbitkan SK, Pemerintah Kabupaten/kota hanya tinggal memberikan informasi kepada karyawan. Meski begitu, Disnakertrans Tulangbawang tetap akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait seperti Apindo, unsur Pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi. Pembahasan akan dilakukan saat SK dari Pemerintah Provinsi Lampung terbit. Dengan batas waktu pembahasan paling lambat tanggal 21 November 2020. Andri menjelaskan, UMK Tulangbawang tahun 2020 sebesar Rp. 2.443.313,29 kemungkinan besar tidak akan mengalami penurunan dan kenaikan. Hal ini tentu akan memutus tren kenaikan besaran UMK di Kabupaten Tulangbawang. Berdasarkan data dari Disnakertrans Tulangbawang, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp. 2.084.322. Jumlah ini lebih besar di bandingkan dengan UMK tahun 2017 lalu senilai Rp. 1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.771.200. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: