Melanggar Aturan, Tower BTS di Waykandis Terancam Dibongkar

Melanggar Aturan, Tower BTS di Waykandis Terancam Dibongkar

radarlampung.co.id - Tower Base Transciever Station (BTS) yang ada di Jalan AMD RT 12 Lk. I Waykandis Kecamatan Tanjungsenang, terancam dibongkar. Ini setelah dalam proses pembangunannya tidak mengantongi izin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki menyayangkan sikap dari PT Tower Bersama Group (TBG) selaku pemilik tower, yang mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS.

\"Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan malah sebaliknya. Ini malah bangun dulu, baru mau mengurus perizinannya ke pemkot,” katanya, Senin (9/3).

Atas dasar tersebut, selain melanggar standar operasional prosedur (SOP) perizinan. Pendahuluan perizinan tower BTS juga berkaitan dengan penerapan peraturan wali kota (Perwali) No. 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi.

“Ini berkaitan dengan amanah Perwali No. 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan mengacu kepada keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang akan dibahas dalam waktu dekat. “Kita lihat nanti hasil rapat TKPRD seperti apa. Karena perizinan memang harus dibahas secara komperhensif oleh dinas/intasi terkait dalam hal ini TKPRD,” urainya.

Jika dalam rapat tersebut ada kesalahan prosedural dalam pengurusan izin, tidak menutupkemungkinan tower tersebut akan dibongkar. \"Nanti kita sampaikan di rapat TKPRD, bagaimana finalisasinya terkait masalah ini. Apakah tower mau dibongkar atau seperti apa, nanti di rapat dibahasnya,\" ungkap Kiki -sapaan akrab Ahmad Nurizki-.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Fachruddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Muhtadi A. Temenggung membenarkan, bila pihak TBG baru saja mengurus izin tower di titik tersebut per tanggal 6 Maret lalu.

Sementara secara kelengkapan administrasi permohonan TBG, terkait permohonan perizinan tower dengan ketinggian 42 meter itu telah diproses untuk penjadwalan rapat TKPRD dan diserahkan ke Disperkim untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Tower Base Transciever Station (BTS) di Jalan AMD RT 12 Lk. I Waykandis Kecamatan Tanjungsenang milik PT Tower Bersama Group (TBG) diketahui ilegal. Pemilik abaikan panggilan Pemkot Bandarlampung.

Berdasarkan peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas pembangunan pemilik tower BTS wajib menginformasikan terlebih dulu ke diskominfo, kemudian dilakukan pemantauan di lapangan. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: