Melanggar Prokes, Polsek TbS Bubarkan Lomba Burung

Melanggar Prokes, Polsek TbS Bubarkan Lomba Burung

radarlampung.co.id - Polsek Telukbetung Selatan (TbS) membubarkan paksa lomba burung yang digelar di Gudang Agen, Pesawahan, Telukbetung Selatan pasa Minggu (7/2) kemarin. Pasalnya, lomba burung tersebut dihelat tanpa ijin serta tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik. Diketahui, dari pembubaran tersebut petugas mengamankan 3 orang masing-masing AS (42), WK (49) dan ES (40) yang merupakan panitia acara, serta barang bukti berupa 200 ekor burung dara, tiket dan beberapa piala. Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, pembubaran tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan lomba burung tersebut. “Ini lantaran adanya komplain dari masyarakat bahwa mereka mengadakan lomba burung tanpa ada ijin dari gugus tugas covid, maupun dari kecamatan ataupun polsek sekitar,” katanya, Senin (8/2). Berdasarkan laporan tersebut, petugas lantas melakukan pengecekan kelapangan dan menemukan sejumlah peserta lomba burung yang tidak menerapkan prokes dengan baik dan benar. “Dari situ, akhirnya kami amankan panitia pelaksanaannya dan beberapa dari pemain. Kita amankan 3 orang, karena panitia yang bertanggung jawab dalam penyelenggraan kegiatan tersebut,” tambahnya. Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada ketiganya, Hari mengatakan, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah diterapkan pada undang-undang kesehatan. “Dimana setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa ijin dengan berkerumun, pidananya maksimal 1 tahun,” tandasnya. Ditemui di kesempatan yang sama, Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Adji Wibowo memberikan apresiasi pada Polsek Telukbetung Selatan yang sudah ikut berupaya menegakan protokol kesehatan di wilayah tersebut. “Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polsek TbS, yang telah mengamankan kegiatan tanpa ijin dan melanggar prokes dalam rangka covid-19 ini. Ini bentuk pembelajaran yang baik dan kita sama-sama menegakan aturan,” katanya. Dia juga mengatakan, saat ini pandemi covid-19 belum mereda. Angka penyebaran pun masih meningkat setiap harinya. Hal ini menunjukan bahwa Bandarlampung masih dalam status zona merah. “Jadi walikota Bandarlampung sudah membuat surat edaran, terusan dari peraturan gubernur maka saya ingin pastikan sekarang sudah ada jam pembatasan usaha,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: