Melanggar UU Perbankan Syariah, Pengurus BMT Diamankan Polres Lamtim

Melanggar UU Perbankan Syariah, Pengurus BMT Diamankan Polres Lamtim

Radarlampung.co.id - Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Perbankan Syariah. Tersangka adalah TF (57) warga Kecamatan Way Jepara, Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka yang merupakan pengurus BMT diamankan karena telah menghimpun dana dari seseorang yang bukan anggota BMT. Salah satunya, dari Abdullah warga Bandarlampung. Sejak 2011, korban telah 9 kali menyetorkan dana dengan total mencapai  Rp750 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk menambah modal usaha BMT. Tersangka yang menjabat penasehat BMT  berjanji akan mengembalikan dana korban pada tahun 2019. Namun, hingga 2021 belum juga dikembalikan. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lamtim. Dari laporan korban, Polres Lamtim mengamankan tersangka, sejak Jumat (27/8). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. \"Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra Abdurahman, Rabu (1/9). (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: