Melawan dan Tidak Mau Dibubarkan, Sanksinya Ini!

Melawan dan Tidak Mau Dibubarkan, Sanksinya Ini!

radarlampung.co.id - Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan personel Koramil 422-02/Gedongtataan melakukan patroli di daerah yang disinyalir menjadi tempat kerumunan. Hal itu dilakukan guna pencegahan  penyebaran virus Covid-19. Warga diimbau tetap berada di rumah.

\"Kita lakukan patroli bersama anggota TNI AD, untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah. Langkah ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,\" kata Popon, Selasa (24/3).

Selain mengimbau agar tetap di rumah, Popon juga meminta masyarakat bisa menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Hal sama juga disampaikan di kantor pelayanan publik. Seperti bank untuk melakukan langkah yang dianjurkan pemerintah. Di antaranya penyemprotan disinfektan maupun pemeriksaan suhu tubuh dengan thermalgun

\"Tempat itu (Bank, Red) tak jarang dikunjungi masyarakat. Hasilnya, masih ada pelayanan publik yang belum menerapkan apa yang diinstruksikan pemerintah. Makanya tadi kita ingatkan kembali,\" tegasnya.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Kapolri juga telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berhubungan dengan orang banyak.

\"Sebagai referensi, Kapolri telah mengeluarkan maklumat. Apabila tidak diindahkan, maka Polri tidak segan membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan orang banyak di suatu tempat. Jika masyarakat menolak atau melawan aparat, maka polisi akan menindak sesuai pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang berkumpul disuatu tempat,\" tandasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: