Melawan Saat akan Ditangkap, Resedivis Pencuri Burung Ini Didor

Melawan Saat akan Ditangkap, Resedivis Pencuri Burung Ini Didor

radarlampung.co.id – Hariansyah (19) warga Jl. Pagar alam, Langkapura, Bandarlampung, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (31/12) lalu. Kapolsek TkB Kompol Hari Budiyanto mengatakan, resedivis pencuri burung ini diamankan dikediaman orang tuanya di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. “Kami lacak tersangka ini berada di kediaman orang tuannya. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan, saat ditangkap dia sembunyi di dalam lemari,” ujarnya, pada Senin (6/1). Menurutnya penangkapan tersebut tidak berjalan dengan mulus. Hari –sapaan akrab Kapolsek- mengungkapkan jika tersangka sempat menodongkan senjata tajam jenis badik kepada petugas yang akan menangkapnya. Sehingga petugas dengan terpaksa harus menyarangkan dua peluru ke masing-masing kaki nya. \"Karena petugas merasa terancam ditodong senjata yang biasa dia pakai untuk beraksi, jadi terpaksa kita ambil tindakan tegas,\" ungkapnya. Dari catatan kepolisian dirinya telah melakukan aksi di wilayah Polsek TKB sebanyak tiga kali dengan modus meminta antar korbanya untuk pulang. \"Dia melakulannya sendiri pertama cari dulu sasaran nya, dirasa lemah seperti anak-anak atau perempuan dia pura-pura minta tolong antar kemudian diajak ke tempat yang sepi lalu menodongkan sajam itu ke korbannya,\" jelasnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu sajam jenis badik, dan tiga unit sepeda motor milik korban. \"Dari semua ini pengakuannya belum ada yang dijual baru dikumpulin, dan benar juga dia residivis pencuri burung dua kali dan pencuri motor satu kali dengan masa hukuman 3 hingga 10 bulan penjara,\" ungkapnya. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: