Melawan Saat Ditangkap, Buronan Sekaligus Residivis Kasus Curat Didor Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Buronan Sekaligus Residivis Kasus Curat Didor Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nuri Yanto (28), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, terpaksa harus merasakan timah panas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang. Ia nekat melawan saat akan diamankan. Nuri merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, pelaku ditangkap Senin (24/5), sekira pukul 12.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sandy mengungkapkan, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di betis kaki kanan akibat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya: Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Santori lebih dulu ditangkap Rabu, 31 Maret 2021. Mereka mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik Bagus (27). Kedua korban merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Saat peristiwa terjadi, keduanya tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Rabu (24/3). Mereka baru tahu kalau HP hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam. \"Saat ditangkap, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (8/3), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjarbaru,\" jelas AKP Sandy, Selasa (25/5). Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: