Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat Didor

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat Didor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tulangbawang terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas polisi. Tindakan ini diambil akibat pelaku melawan saat akan ditangkap. Ia adalah Apri alias Pli (35), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Apri ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Senin (22/3), sekira pukul 04.30 WIB, di rumahnya. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku. Saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri. Ia bersama rekannya Yanto (30), yang telah lebih dulu ditangkap pada 11 Juli 2019 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, pada hari Minggu, 16 Juni 2019, sekira pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Saat peristiwa itu, korban sedang melaksanakan salat isya. Sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid dalam keadaan terkunci stang. \"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 Tahun,\" kata AKP Sandy Galih, Senin (22/3). Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: