Iklan Bos Aca Header Detail

BRI Cabang Metro Bagikan 190 Paket Sembako

BRI Cabang Metro Bagikan 190 Paket Sembako

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peduli masyarakat terdampak Covid-19, Bank rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. Cabang Metro kembali membagikan bantuan sembako, Rabu (29/7). Ya, ini merupakan tahap tiga program BRI Peduli bersama Unit BRI dan Agen BriLink. BRI membagikan 190 paket sembako yang disalurkan ke beberapa desa/kelurahan. Rinciannya, kelurahan di sekitar Kantor BRI Cabang Metro sebanyak 35 paket di Kelurahan Ganjar Asri, juga BRI Unit Bantul 35 paket di Kelurahan Metro Pusat. Kemudian, BRI Unit Purbolinggo  30 paket di Kelurahan Tambah Luhur, BRI Unit Punggur 30 paket di Kelurahan Tanggulangin, BRI Unit Raman Utara 30 paket di Desa Raman Endra, dan BRI Unit  Batanghari 30 paket di Kelurahan Buana Sakti. Pemimpin Cabang BRI Metro Bhakti Agung Siswanto mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat terdampak Covid-19: berupa pemberian sembako kepada masyarakat yang dirasa ekonominya belum stabil. \"Bantuan kebutuhan pokok ini disusuri mulai dari kecamatan kemudian ke desa. Dari desa kita pilih mana yang layak menerima bantuan. Dalam mencari calon penerima kita mengkaryakan agen BriLink kita, bekerja sama dengan aparat kelurahan,\" ucapnya, Jumat (29/7). Tujuan mengkaryakan agen BriLink sendiri tidak lain agar mereka ikut andil peduli membantu masyarakat. \"Karena kan kalau di desa yang lebih paham mereka (agen BriLink dibantu aparat Desa/kelurahan, red),\" tuturnya. Ditanya apakah akan ada kegiatan berikutnya, Agung mengaku masih menunggu instruksi pusat. \"Sementara baru sampai ke pembagian sembako tahap ke 3. Apakah akan ada lagi kita tunggu perintah,\" ujarnya. Dirinya berharap, adanya pemberian bantuan ini dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19 untuk bangkit kembali dan menata kehidupan, pekerjaan, dan sebaginya. BRI juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional menyalurkan kredit Kupedes Bangkit dan Kredit KMK Tangguh kepada pelaku usaha yang membutuhkan penambahan modal sesuai ketentuan yang berlaku. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: