Iklan Bos Aca Header Detail

UMP 2020 Mulai Sosialisasi, Disnaker Lampung Tunggu Usulan UMK

UMP 2020 Mulai Sosialisasi, Disnaker Lampung Tunggu Usulan UMK

radarlampung.co.id - Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 sebesar Rp2.432.001,57 per bulan.

Kepala Seksi (Kasi) OPP dan LHI Disnaker Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Heny S. Mumpuni mengatakan, SK usulan UMP yang telah disetujui Gubernur Lampung berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

\"Iya benar sudah di tetapkan Pak Gubernur sesuai SK, tapi berlakunya nanti 1 Januari 2020,\" kata Heny, Jumat (1/11).

Sembari menunggu waktu pemberlakuan, Heny mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK.). Selain  itu, Disnaker kabupaten/kota juga harus menyosialisasikan hasil ini kepada perusahaan.

\"Hasil ini kami sampaikan juga untuk acuan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu Disnaker kabupaten/kota juga akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,\" tambahnya.

Sedangkan untuk penetapan UMK kabupaten/kota, sambung dia, ditenggat maksimal 21 November. Ke 11 kabupeten/kota harus segera mengirimkan usulan kepada Gubernur Lampung melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

\"Namun untuk empat kabupaten yakni, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesbar akan menggunakan UMP sebagai dasar minimum upah pekerja di perusahaan. Karena ke empatnya tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK,\" tandasnya.

Sejauh ini, Disnaker Lampung baru menerima usulan UMK kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Namun, Heny mengaku belum mengetahui kisaran UMK karena belum disposisi kepada pihaknya.

\"Sejauh  ini  yang sudah menyerahkan Kabupaten Lampung Tengah. Untuk besarannya belum kami terima, baru sampai sampai di Sekretariat. Tapi intinya dari 2019 kenaikan 8,51 persen untuk UMP 2020,\" pungkasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: