UMP Lampung 2021 Tak Alami Kenaikan, Tapi Disnaker Janji Begini
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 dinyatakan tak mengalami perubahan, sama dengan UMP 2020: Rp2.432.001,57. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Lukmansyah mengatakan, hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan dewan pengupahan Provinsi Lampung, diputuskan UMP Lampung 2021 tidak mengalami kenaikan. \"Jadi berdasarkan kordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyatakan bahwa UMP Provinsi Lampung tahun 2021 ini tidak ada kenaikan,\" ujar Lukman, Senin (2/11). Hal itu, kata dia, mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dan merupakan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. \"Hal ini merupakan pertimbangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah rovinsi Lampung yang lebih mengutamakan perkembangan kondisi perekonomian secara nasional dan daerah untuk mencegah efek lain. Seperti adanya PHK atau perusahaan yang failed karena tidak mampu membayar gaji atau ada perusahaan yang produksinya menurun,\" lanjutnya. Namun, tambah Lukman, jika di pertengahan 2021 pandemi Covid-19 telah berakhir, pihaknya akan berupaya mendorong Menaker untuk menerbitkan surat edaran agar dapat memberikan tunjungan kepada pekerja. \"Jadi kami juga berupaya apabilan nanti di tengah perjalan Covid berakhir, kita akan mengusulkan kepada Menaker untuk dapat diterbitkan SE yang dapat memberikan tunjangan kepada pekerja,\" lanjutnya. Sementara, draft penetapan UMP 2021 sendiri hingga saat ini belum ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Karo Hukum Zulfikar mengatakan saat ini draft UMP tengah dalam proses paraf. \"Belum (ditandatangani) masih dalam proses paraf,\" lanjutnya. Ditanya apakah akan disetuju Gubernur Lampung pada esok hari, Zulfikar hanya menjawab insyaAllah. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: