Melawan, Satu Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab 308 Polres Waykanan

Melawan, Satu Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab 308 Polres Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan DM (22), warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten WayKanan. DM diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Curup, Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, pada 27 Februari 2022 yang lalu. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, kronologis kejadian curas terjadi pada Minggu, 27 Februari 2022, sekitar 15.30 WIB, saat korban bersama rekan-rekannya sedang bermain di Curup, Kampung Tanjung Serupa. Kala itu, tiba-tiba dua laki-laki yang tidak dikenali dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo trondol warna hitam menghampiri para korban. Tidak hanya itu, dua pelaku tersebut langsung mengancam korban menggunakan yang diduga senjata api rakitan dan merampas Handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik korban. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Pakuan Ratu untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada Senin, 21 Maret 2022, pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu. Atas informasi tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku DM. Namun saat penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis. Selesai mendapatkan tindakan medis, pelaku dan barang bukti empat kotak HP berbagai merk dibawa ke mako Polsek Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Andre Try Putra. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: