Melawan, Tiga Tersangka Residivis Curat di Dor!

Melawan, Tiga Tersangka Residivis Curat di Dor!

radarlampung.co.id - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus tiga orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan saat berada di kediamannya.

Ketiga tersangka itu adalah Pe (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, UI (38) warga Dusun Talang Babak dan Re (32).warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan ketiga tersangka di tangkap pada Kamis (16/9), berdasarkan Laporan dari korban Sarnubi warga Talang Lewok dengan Nomor Laporan Polisi Nomot : LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.

\"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan keriganya mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,\" kata AKP Eko, Jumat (17/9).

Ia menegaskan, ketiga tersangka saat ditangkap melawan dan hingga akhirnya di lumpuhkan di bagian kakinya masing-masing. \"Dia Berusaha melawan. Ketiganya kita lumpuhkan di bagian kakinya masing-masing,\" tegasya.

Eko melanjutkan, kronologi kejadian tersebut, pada hari kamis (2/9) sekitar pukul 00.05 Wib, tersangka masuk lewat jendela kamar belakang korban, kemudian membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Hp milik korban. Lalu para tersangka keluar lewat pintu samping.

Selain meringkus para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

\"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Lampura, untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,\" pungkasnya.(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: