Umrah Dibuka, Kemenag Lampung Tunggu Data Dari Travel
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasca Pemerintah Arab Saudi telah membuka perjalanan umroh dari beberapa negara, termasuk Indonesia. Kemenag Kanwil Lampung tunggu data keberangkatan calon jemaah umroh asal Lampung dari travel perjalanan. Hal ini diungkapkan Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono Selasa (3/11). \"Memang sudah dibuka, namun dari Lampung kami belum mendapatkan informasi nya. Karena pendaftaran calon jemaah umroh langsung ke Kementerian Agama pusat. Sampai saat ini belum ada laporan juga jumlahnya ke kami soal keberangkatan jemaah umroh,\" beber Akhor Wiwit. Menurutnya, dalam pemberangkatan jemaah umroh, ada peraturan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi yang harus dipenuhi oleh jemaah umroh Indonesia. Pertama terkait jumlah jemaah Indonesia yang diperbolehkan melaksanakan ibadah umroh hanya sekitar 800 sampai 1000 jemaah. Kemudian pengajuan visa umrah per 1 November minimal 50 pac. \"Ini perlu diingat, ada pembatasan usia. Yang diperbolehkan itu usia 18 sampai 50 tahun. Sehingga kalau kurang atau lebih tidak bisa, ini sudah terdata sistem dan jika lebih akan tertolak. Kemudian travel wajib menginput visa ke manifest jemaah dalam waktu 24 jam. Selanjutnya penerbangan hanya menggunakan Saudi Airline, yang mana penerbangan dari Indonesia hanya satu kali per hari dan tidak diperkenankan untuk melakukan transit,\" jelasnya. Kemudian persyaratan lainnya, calon jemaah umroh telah melakukan uji swab PCR paling lama 72 jam sebelum berangkat. Selanjutnya jemaah harus memiliki asuransi perjalanan, termasuk menjangkau resiko Covid-19. \"Di tempat jemaah menginap harus hotel berbintang 5 dengan tipe doubel bed. Di mana berisikan dua jemaah saja, sebelumnya kan dikamar bisa sampai 4 jemaah. Dan setelah sampai di Mekkah jemaah melakukan isolasi dahulu selama tiga hari, baru diperkenankan melakukan ibadah umrah. Jemaah hanya diperkenankan ibadah umrah satu kali dengan muthawif asli Arab Saudi dengan pendaftaran online dan jemaah yang ingin sholat di Masjidil Haram dengan mendaftarkan di aplikasi Etamarna,\" tambah nya. Kemudian, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan KMA 719/2020 sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19. Beberapa itemnya berkaitan dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Seperti kesamaan batasan usia. \"Namun ada yang ditambahkan yaitu jemaah yang masuk batas usia tidak memiliki penyakit penyerta, ini disertai surat tambahan sehat dari berbagai penyakit. Ditambah surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain dari akibat yang timbul karena Covid-19,\" tambahnya. Kemudian saat hendak kembali ke Indonesia, jemaah kembali melakukan swab dan sesampainya di Indonesia kembali dilakukan karantina. \"Untuk Karantina di Indonesia semua diserahkan ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bisa menggunakan hotel atau asrama haji sesuai satgas covid-19 daerah. Masalah transportasi semua ditanggung PPIU mulai bertanggung jawab dari daerah ke Jakarta, arab saudi, sampai pulang,\" lanjutnya. Sementara untuk keberangkatan yang didahulukan yang sudah masuk data entry dan sudah dinyatakan lolos dengan syarat-syarat tambahan dalam pelaksanaan ibadah umrah ditengah Pandemi Covid-19. Namun, dengan syarat tersebut, Akhor menyebut bisa saja nantinya ada biaya tambahan yang harus ditanggung calon jemaah umroh. \"Nah untuk yang mau berangkat ya pasti harus menambah kan dana yang sudah masuk. Itu jika ingin berangkat. Tapi kalau mau di tunda sampai Covid-19 selesai juga tidak masalah dan mengajukan pembatalan juga tidak apa-apa,\" tandasnya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: