Iklan Bos Aca Header Detail

Umumkan DPT di 1472 Desa, KPU Minta Masyarakat Cek

Umumkan DPT di 1472 Desa, KPU Minta Masyarakat Cek

RADARLAMPUNG.CO.ID- Delapan KPU Kabupaten/Kota  se Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 mulai  tanggal 28 Oktober - 06 Desember 2020 melakukan pengumuman DPT di semua wilayah. Pengumuman DPT dilakukan meliputi di 131 Kecamatan dan 1.472 Desa/Kelurahan se Provinsi Lampung. Selain di balai-balai desa/kelurahan, DPT juga diumumkan di tempat-tempat strategis lainnya di masing-masing desa/kelurahan. Pengumuman DPT ini dilakukan agar masyarakat mulai dari sekarang dapat mengecek secara langsung apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum?  Dan kalaupun sudah terdaftar, pemilih dapat mengecek terdaftar di TPS berapa di desa/kelurahannya. Sekalipun nanti di formulir model C.Pemberitahuan-KWK akan tercantum di TPS berapa pemilih akan menggunakan hak pilihnya, termasuk pengaturan waktu memilihnya. Jika masih ada warga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih di daerah pemilihan yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 namun belum terdaftar, maka warga masyarakat tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan  KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP elektronik yang dimiliki. \"Kita berharap pengumuman DPT  di 1.472 lokasi di balai-balai desa/kelurahan,  masyarakat bisa mengecek daftar pemilih tersebut dan dapat menggunakan hak pilihnya di 9 Desember 2020 di TPS dimana ia terdaftar,\"ucap Kordiv  Datin KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Kamis (29/10). Dia melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak perlu was-was atau khawatir untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sekalipun di era pandemi Covid-19. Karena KPU dan jajarannya akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan berdisiplin dengan menerapkan 12 (dua belas) hal baru di TPS. (rls/abd/wdi)     Aturan ‘New Normal’ Saat Mencoblos   Setiap TPS pemilihnya paling banyak maksimal 500 pemilih. Pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS yang terdapat dalam formulir C.Pemberitahuan-KWK. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan antrian dan kerumunan pemilih di TPS Setiap petugas KPPS dan petugas ketertiban - keamanan TPS dalam kondisi sehat karena  telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan/dilakukan rapid test. Setiap petugas KPPS,  Saksi,  Pengawas TPS,  dan pemilih diwajibkan menggunakan  masker selama di TPS. Setiap petugas KPPS,  Saksi,  Pengawas TPS dan para pemilih akan di cek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS dengan alat thermogan oleh petugas ketertiban dan keamanan TPS. Setiap saksi,  pengawas TPS dan pemilih wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area TPS yang telah disiapkan/disediakan oleh KPPS. Setiap petugas KPPS,  Saksi, Pengawas TPS  dan Pemilih tidak diperkenankan untuk saling bersalaman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tempat duduk petugas,  saksi, pengawas TPS dan pemilih diatur jarak tempat duduknya di lokasi TPS (menjaga jarak). Setiap Petugas KPPS akan dilengkapi dengan alat pelindung wajah. TPS akan disemprot desinfektan secara berkala baik sebelum pemungutan suara,   disaat pelaksanaan dan sesudah pemungutan suara. Setiap pemilih akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara dan setelahnya akan dilepas/dibuang di kotak sampah yang telah disediakan oleh petugas KPPS. Pemilih yang sudah menggunakan hak pilih akan diteteskan tinta pada jari sebagai tanda sudah menggunakan hak pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: