Undangan Memilih untuk Warga Pesawaran Disebar

Undangan Memilih untuk Warga Pesawaran Disebar

radarlampung.co.id-Undangan memilih atau form C6 telah didistribusikan untuk pemilih di Pesawaran. \"Mulai hari ini form C-6 sudah  dikirim kepada pemilih melalui KPPS,\" ungkap Komisioner KPU Pesawara  Edy Sutanto mewakili Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin pada Minggu (14/4) Dikatakan, paling lambat form C-6 diterima pemilih pada H-1 nanti. Dan form C-6 yang tidak terbagi ke pemilih akan dikembalikan ke KPPS atau sisa yang disebabkan pemilih tidak berada ditempat. \"Nah, sisa form C-6 yang tidak terdistribusi akan dikembalikan KPPS,\"ucapnya Bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak mendapatkan form C-6, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan melampirkan KTP Elektronik \"Ya, silahkan datang saja, kan sudah terdaftar di DPT walaupun tidak mendapat C-6. Yang membedakannya di form C-7, absennya di DPT,\" jelasnya Sedangkan bagi pemilih yang jika tidak mendapat C-6 lantaran tidak ada di DPT, maka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan dapat menyalutkan hak pilih mereka dengan membawa KTP Elektronik atau atau surat keterangan (Suket) \"Dan yang masuk dalam DPK, bisa mencoblos diatas jam 12:00 wib,\"ujarnya Lantas, bagaimana ketentuannya warga yang baru pindah ke Pesawaran namun belum mengurus KTP atau masih terdaftar sebagai warga Bandar Lampung apakah tetap dapat menyalurkan hak pilihnya ? Diakuinya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran secara resmi dari KPU RI terkait mekanismenya. \"Haknya sama dengan DPTb, hanya tidak boleh memilih DPRD kabupaten dan provinsi. Hanya tiga surat suara yakni memilih presiden, DPR RI dan DPD RI. Sembari kita menunggu surat edaran dari pusat,\"pungkasnya (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: