Unggah Video Panas, Gadis Ini Bertemu Hakim dan Jaksa

Unggah Video Panas, Gadis Ini Bertemu Hakim dan Jaksa

radarlampung.co.id - Unggahan video asusila membuat AZ (18), diajukan ke persidangan. Gadis yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bandarlampung itu menjalani sidang perdana, Selasa (28/4).

Sidang yang dipimpin hakim Dina Pelita Asmara menghadirkan terdakwa AZ dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum. Dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Yakni saksi korban CY dan ibunya VV.

Jaksa menyatakan, AZ mengunggah video hubungan intim CY dengan kekasihnya melalui akun Facebook, Senin (13/1).

\"Terdakwa menggunakan akun Facebook Mirela Mirela,\" kata Jaksa Roosman Yusa.

Dalam unggahannya, AZ menuliskan kalimat “alumni SMKN 4bdl” dan “mycubby agungirwandi”. Ia juga membuat akun Instagram dengan nama Mirela.2702.

\"Pada kedua akun tersebut, terdakwa mengunggah video hubungan seksual rekannya yang berdurasi 30 detik,\" ujarnya.

Unggahan tersebut dihapus oleh pihak Facebook dan Instagram karena melanggar konten kesusilaan. Lantas AZ kembali mengunggah dalam bentuk potongan foto.

Meski kemudian ia menghapusnya, namun foto-foto tersebut terlanjur menyebar. Bahkan diketahui oleh rekan-rekan CY dan pihak lain.

\"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina, malu dan nama baik tercemar,\" tambahnya.

Dalam kasus ini, AZ didakwa melanggar pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara dalam keterangannya, CY mengaku video yang diunggah oleh AZ adalah miliknya. Ia menyatakan tidak bermasalah dengan AZ yang merupakan rekannya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: