Ungkap 38 kasus, Ringkus 30 Tersangka
radarlampung.co.id - Dalam kurun waktu satu bulan periode 18 Agustus s/d 18 September Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 orang tersangka hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (YRYD). Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampura, jajaran Polres berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana berbagai jenis dengan mengamankan 30 tersangka berikut barang bukti selama satu bulan. Adapun 38 kasus dan 30 tersangka diantara, 2 kasus Curas dengan tersangka 3 orang, Curat 21 kasus tersangka 12 orang, Curasmor 2 kasus dengan tersangka 2, Curanmor 3 kasus tersangka di amankan 3, Senpi 2 kasus tersangka 2, Tipu/Gelap kasus 3 tersangka 3, Cabul kasus 4 tersangka 4 dan Pengrusakan 1 kasus 1 tersangka 1. \"Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, ada 1 kasus yang menonjol yakni kasus Curat dengan tersangka 1 orang dengan menggunakan senpi yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di barbagai lokasi,\" ujar AKBP Bambang Yudho didamping, Waka Polres Kompol Rosef Efendi dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Press di Mapolres setempat, Senin (21/9). Selain mengamankan para tersangka, Polres Lampura juga mengamankan sejumlah barang bukti Sepeda Motor sebanyak 7 unit, Sajam 3 bilah, Senpi 2 pucuk, Amunisi 11 butir, Mata Kunci T 3 buah, Hp 4 unit, Uang 217.000, Kompor 1 buah, TV 1 buah dan 25 lainnya. \"Polres Lampura dan jajaran akan selalu berkomitmen terus meningkatkan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Lampura untuk menekan gangguan Kamtibmas,\" kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono. (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: