Mendag Warning Perusahaan Eksportir CPO DMO, Tidak Kasih 20% Tidak Bisa Ekspor

Mendag Warning Perusahaan Eksportir CPO DMO, Tidak Kasih 20% Tidak Bisa Ekspor

RADARLAMPUNG.CO.ID-Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menjamin perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO) domestic market obligation (DMO) harus memberikan 20% dari produksi nya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng lokal. Jika tidak, Lutfi menjamin perusahaan tidak bisa melakukan ekspor. \"Eksportir tidak memberikan CPO, kalau tidak memberikan 20% dengan ketentuan harga Rp9300 per kilogram CPO, maka perusahaan tidak bisa ekspor,\" beber Lutfi. Di Lampung, ada dua perusahaan eksportir CPO DMO. Keduanya ialah PT LDC dan PT Sumber Indah Perkasa. Salah satu perusahaan, PT LDC telah memberikan kuotanya namun baru sekitar 100 ribu liter. Padahal jumlah ini jauh dari total 20% yang harus diserahkan. Karenanya Lutfi menyebut akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. \"Saya jamin habis ikut (aturan) pagi ini,\" beber Lutfi. Sebelumnya, Mendag Lutfi melakukan sidak ke pasar Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat pada Kamis (24/2) pagi. Dirinya menyebut akan menormalkan stok minyak di Lampung pada hari ini. \"Masalah di Lampung minyak nya tidak banyak. Sekarang saya sedang memastikan distribusi ini kilat sampai di pasar supaya bisa jalan dan bisa memenuhi kebutuhan di Lampung bukan hanya di Bandarlampung tapi semua kabupaten/kota. Saya akan rapat dengan bu Kadis dan pak Gubernur untuk memastikan Lampung segera normal,\" beber Lutfi. Lutfi juga mengatakan akan segera mengirimkan Crude Palm Oil (CPO) ke perusahaan yang tidak memiliki bahan baku minyak goreng untuk bisa kembali beroperasi. Untuk jumlahnya, Lutfi akan melihat dahulu kebutuhan di Lampung. \"Saya akan masukan CPO ke pabrik itu agar bisa jalan, tergantung kebutuhanny untuk seluruh Lampung 600 ribu liter per hari, ini bukan jumlah yang besar. Kalau per bulannya 18 juta liter per bulan, ini jumlah tidak besar. Saya akan selesai kan masalah nya pagi ini supaya Lampung bisa normal,\" beber Lutfi. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: