Iklan Bos Aca Header Detail

Unila Kehilangan Lagi, Rektor Ajak Doa Bersama

Unila Kehilangan Lagi, Rektor Ajak Doa Bersama

RADARLAMPUNG.CO.ID - Duka terus menyelimuti keluarga besar Universitas Lampung. Staf, dosen dan guru besar meninggal dunia. Kamis (15/7), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Syaimun, S.E., M.Si. wafat. Rektor Unila Prof. Dr. Karomani. M.Si. menyatakan terpukul atas meninggalnya staf dan guru besar universitas tersebut. Terlebih, jaraknya tidak terlalu jauh. Senin (12/7), Prof. Dr. dr Muhartono, M.Kes., Sp.PA., yang merupakan guru besar Fakultas Kedokteran meninggal dunia saat menjalani proses pemulihan setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Sehari sebelumnya, guru besar FISIP Unila Prof. Ir. Sindung Hariyanto, meninggal dunia, Minggu (11/7). Ia berpulang di Temanggung, Jawa Tengah. Sabtu (12/6), Prof. Dr. Sunarto DM, S.H., M.H. meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Sebelumnya ia dirawat karena terpapar virus Corona. Terkait hal ini, Prof. Karomani mengajak seluruh civitas akademika dan alumni doa bersama secara virtual, Kamis malam (15/7). \"Berduka kita semua. Muram kita semua. Tiap hari kita berurai air mata. Sudah 1,5 tahun ini, Unila benar-benar berduka. Kita benar-benar tidak bisa berbicara apa-apa lagi. Ya Allah, ampuni kami yang banyak alpa, khilaf dan salah. Sudah banyak warga kami yang meninggalkan kami,\" kata Prof. Karomani. Prof. Karomani mengungkapkan, doa bersama dipanjatkan untuk meminta ampun, apabila doa selama ini masih terhalang dengan dosa. \"Ayo, alumni atau warga unila, agar banyak yang ikut doa bersama sebagai bagian dari ikhtiar kita. Lupakan hal lain yang menghalangi kekompakan. Sekiranya doa kami terhalang karena dosa-dosa, maka ampunkan dan kabulkan doa kami. Amin ya robal alamin,\" tegasnya. Dilanjutkan, upaya untuk menghindari penyebaran virus Corona di lingkungan kampus juga terus dilakukan. Terakhir dengan kebijakan lockdown selama sepekan. \"Menyikapi situasi darurat, di mana sudah banyak yang meninggal karena Covid-19, dengan ini mengimbau seluruh pimpinan unit kerja untuk melaporkan nama-nama pegawai yang telah divaksin dengan melampirkan sertifikat atau bukti lain,\" ujarnya. Laporan tersebut dikumpulkan dari masing-masing unit kerja untuk diteruskan ke Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, paling lambat tanggal 16 Juli 2021. \"Kemudian seluruh pimpinan unit kerja memastikan bahwa pegawai sewaktu bekerja dari rumah tidak bepergian kemana-mana dan wajib disidak sewaktu-waktu melalui share lokasi yang bersangkutan. Jika pegawai pada masing-masing unit kerja melakukan pelanggaran, maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tandasnya. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: