Iklan Bos Aca Header Detail

Menelisik Pusaran Polemik Ketenagakerjaan PT BMI

Menelisik Pusaran Polemik Ketenagakerjaan PT BMI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik ketenagakerjaan yang mencatut PT Bumi Menara Internusa (BMI) telah memancing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terbang ke Lampung guna melakukan pengawasan, Selasa (9/7) kemarin. Hanya saja, tiga hari berselang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung yang ikut turun mendampingi perwakilan Kemenaker mengaku belum mendapat salinan hasil pengawasan. Demikian disampaikan Sekretaris Disnakertrans Lampung Lukman saat dikonfirmasi radarlampung.co.id, Jumat (12/7). \"Kesimpulan dan hasil pengawasan kita nunggu dari pusat (Kemenaker, red). Untuk kapannya kita masih menunggu,\" ungkap Lukman via sambungan telepon. Alhasil, dia pun tak bisa berbicara banyak. Sementara, ditanya terkait legalitas laporan yang berawal dari Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Lukman pun tak bisa menjawab secara gamblang. Dalihnya, laporan sudah sampai ke Kemenaker. \"Saya juga kurang jelas tentang itu. Nanti ada surat dari pusat, rekomendasinya apa,\" jawab Lukman saat ditanya legalisasi laporan FSBMM. Penelusuran radarlampung.co.id, ternyata ada hal janggal lainnya sejak awal masuknya laporan dari FSBMM. Sumber radarlampung.co.id menyebutkan, dari surat laporan yang masuk, kop surat tertulis FSBMM, begitu juga stempel yang tercap. Hanya saja, tanda tangan dilakukan oleh Ketua Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI). Ya, sejatinya hanya SPBMI yang terdaftar di Disnaker Lampung Selatan, tempat berdirinya PT BMI. Dan, FSBMM hanya terdaftar di Jakarta Pusat. Sementara untuk bisa aktif lintas provinsi, wajib terdaftar di Kemenaker. Lalu, federasi terbentuk minimal terdapat lima serikat yang tergabung di dalamnya. Sementara terungkap dalam hearing bersama DPRD Lampung belum lama ini, hanya dua serikat buruh di Lamsel yang tergabung di FSBMM. Kala itu, menurut sumber radarlampung.co.id, FSBMM mengaku terdapat 18 serikat yang tergabung, namun serikat buruh dari perusahaan yang ada di Jakarta Pusat. Otomatis hanya berlaku di Jakarta Pusat. Sementara, dari rilis yang diterima radarlampung.co.id, setidaknya terdapat lima tuntutan yang dilakukan FSBMM kepada PT BMI. Pertama, mencabut gugatan PT BMI terhadap RD di kepolisian. Belakangan, RD kedapatan memalsukan ijazah untuk bekerja di PT BMI FSBMM juga menuntut stop pemberangusan SPBMI. Lalu, menuntut agar PT BMI mengangkat seluruh pekerja sebagai pekerja tetap. Juga mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Terakhir, FSBMM menuntut agar PT BMI Memberikan hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan mimimal sama dengan Upah Minimum Provinsi Lampung. Belum lama ini, pimpinan PT BMI Lampung Herman Kustiawan kepada awak media mencoba menjelaskan terkait perusahaan yang dituding mengkriminalisasi RD. Menurutnya, hal itu tidak benar. Pihaknya mengaku hanya sebatas menjalankan prosedur hukum sebagaimana yang diminta RD. Ya, RD kedapatan memalsukan ijazah untuk bisa bekerja di PT BMI. Belakangan, perusahaan menurutnya juga telah membuka komunikasi intens dengan keluarga RD. “Dan, sebenarnya komunikasi dengan pihak keluarga RD sudah kita lakukan sejak 3 Juni lalu. Tapi saat itu tidak ada feedback dari keluarga. Dan itu yang kembali kami jelaskan pada komunikasi beberapa hari ini bahwa dulu pun sudah kami bicarakan secara kekeluargaan,” ujarnya. Ya, pihaknya merasa cukup bingung kenapa komunikasi awal tersebut tidak sampai ke semua pihak keluarga. “Jadi kemarin sejak 28 Juni kami komunikasi lagi dengan pak Dadang selaku sepupu RD mewakili orangtua juga suami yang bersangkutan, kita jelaskan untuk kekeluargaan kita sudah komunikasi, tapi RD tak ingin diputus kerja dan meminta tetap berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya. Dalam pertemuan terbaru, terjadi perundingan agar perusahaan dapat mencabut tuntutan hukum atas RD. Dan, dalam hal ini perusahaan tidak keberatan. “Kita katakan bisa, dan kami ajak mengetahui duduk permasalahan sudah sampai mana,” kata Herman. Namun, ternyata kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Sekarang sudah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, tidak bisa dicabut, tapi nanti kita akan komunikasi lagi untuk meringankan,” janji Herman. (sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: