Iklan Bos Aca Header Detail

Mengadu ke DPRD, Ini Saran Komisi ll untuk Penggerak Koperasi TKBM Versi RALB

Mengadu ke DPRD, Ini Saran Komisi ll untuk Penggerak Koperasi TKBM Versi RALB

Radarlampung.co.id - Sempat meredup, ternyata gerakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi RALB Graha Wangsa merapat ke DPRD Bandarlampung. Terkait hal itu, hari ini (15/2), Komisi II DPRD Bandarlampung melakukan rapat jejak pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UKM; Dinas Tenaga Kerja (Disnaker); dan tentunya sejumlah anggota Koperasi TKBM versi RALB Graha Wangsa berikut Penasehat Hukum (PH). RPD yang dipimpin Ketua Komisi II Agusman Arief dan dihadiri beberapa anggota komisi itu membahas konflik yang sempat terjadi di tubuh koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Hasilnya, Agusman memberikan arahan kepada para anggota koperasi versi RALB jika bersikeras agar RALB disahkan, maka dipersilahkan ke pengadilan. Saran kedua, silakan mempertanyakan soal perintah dari tiga pembina untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT). \"Jadi jika masih ada kegundahan silahkan daftar ke pengadilan, sehingga akan jelas, karena pengadilan yang memutuskan,\" ujar Agusman Arief. Kepala Disnaker Wan Abdurahman memaparkan, terkait permasalahan koperasi TKBM pihaknya sudah beberapa kali memediasi. Pertama, rapat di kantor KSOP Panjang membahas tentang perumahan dan dari pihak pengembangan pun membeberkan soal pemecahan sertifikatnya. \"Lalu kami masih melakukan mediasi dengan mengundang rapat beberapa stack holder Dinas Koperasi, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi TKBM dan pihak Serikat Kikes di RM Begadang II, dalam hal ini membahas tentang BPJS, perumahan, juga upah buruh. Soal perumahan clear dan soal upah sedang dibahas di provinsi karena upah bukan tupoksi dari disnaker kota,\" kata Wan Abdurrahman. Selanjutnya, soal BPJS memang belum ada kepastiaan sehingga Disnaker menawarkan agar ke BPJS pusat. Bersamaan dengan itu pula Serikat Kikes bersama buruh melakukan aksi masa di kantor TKBM dan seluruh pembina pun berangkat ke kantor TKBM. Setelah dijelaskan pihak Kikes ada tuntutan lagi yang menyatakan mosi tidak percaya dengan ketua Agus Sujatma. \"Karena hal ini bukan ranah kami maka kami tidak ikut campur. Lalu ada verifikasi KTA anggota pasca digelarnya RALB di Graha Wangsa,\" paparnya. Sementara, Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi dan UKM Bandarampung Rahma menjelaskan, pihaknya menilai bahwa RALB yang digelar tidak sah lantaran tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. \"Di sini pak kami menerima surat dari Ketua BP (Badan Pengawas) bahwa RALB tidak sah dan juga surat resmi dari pimpinan rapat RALB yang menyatakan jika bukan anggota koperasi dan rapat juga banyak disusupi yang bukan anggota koperasi serta ada ibu-ibu dan anak kecil. \"Saat verifikasi juga pak kami merasa terintimidasi dan terancam ada videonya dan banyak bukti-bukti lain,\" kata dia. Di tempat yang sama, Yulyanto selaku PH dari anggota koperasi TKBM versi RALB mengatakan, para pembina koperasi tidak pernah memberikan pemahaman soal RALB yang benar seperti apa dan bagaimana pelaksanaan RALB yang baik dan benar sesuai aturan. \"Saat kami menjalankan kegiatan tetapi malah disalahkan tidak prosedur dan kami tidak diberitahu bagaimana proses yang benar. Kita juga ada data laporan pertanggungjawaban ketua koperasi, baik harian dan bulanan semua tertera jelas,\" ungkapnya. Sementara, anggota koperasi TKBM Panjang Nurdin menilai bahwa pengelolaan koperasi TKBM sudah menyimpang dalam pengambilan keputusan. Di mana Ketua koperasi dalam pengeluaran uang skala besar tidak melibatkan rapat anggota. Padahal, kata dia, koperasi adalah badan usaha milik anggota, kekuasaan tertinggi ada pada anggota. (*/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: