Iklan Bos Aca Header Detail

Mengaku Karyawan PT.Inhutani, Tak Dibayar Selama 6 Bulan

Mengaku Karyawan PT.Inhutani, Tak Dibayar Selama 6 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan perusahaan dan Karyawan kembali terjadi di Waykanan. Kali ini, menimpa Syukur (52) yang bekerja di PT.Inhutani V /PML (Paramitra Mulia Langgeng).

Warga Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan ini mengaku gajinya selama 6 bulan belum dibayar oleh PT PML yakni bulan Februari, Maret dan April 2020 serta bulan Februari, Maret dan April 2021.

\"Saya bekerja dengan surat tugas Nomor 87 /IHT-V/ST/4/2021 dari PT.Inhutani V yang ditandatangani oleh Ali Lukmanul Hakim (sebagai Ka Unit Inhutani/Sebelumnya oleh Barnabas),\" ungkap Syukur.

Syukur ditugaskan mengawasi dan mengamankan angkutan kayu dari areal tebangan sampai simpang tugu Blambangan Umpu, Mendata masyarakat yang menggarap kawasan hutan register 42 yang belum mengikuti program kemitraan, serta beberapa tugas lain.

\"Perjanjian saya dengan Pak Abeng dan Bu Arum dari PT.PML dan Barnabas dari INhutani V, saya akan diberi jasa berupa uang Rp2.000.000/bulan. Tapi, 6 bulan yang saya sebutkan diatas saya belum dibayar. Makanya saya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Waykanan, dengan harapan dapat menjadi mediator dalam penyelesaian masalah saya dengan PT PML tersebut,\" ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Waykanan, Arie Antony Thamrin S.STP M.Si berjanji akan menindak lanjuti keluhan Syukur dengan memanggil PT Inhutani V dan PT. PML.

\"Kami hanya akan menjembatani saja dan berharap kedua belah pihak nanti akan ada penyelesaian win-win solution, sehingga tidak ada lagi persoalan dimasa yang akan datang, dan untuk menyelesaikan hal itu tentu kami tidak akan mendengarkan hanya dari satu sisi akan tetapi juga dari sisi lain dalam hal ini PT.PML,\" ujar Arie Antony Thamrin.

Sayangnya, baik Supri maupun Wardoyo dari PT PML meskipun Handphonenya aktif namun tidak diangkat dan pesan singkat WhatsApp pun tidak di Balas.

Sementara, Ka Unit PT Inhutani V Ali Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi mengaku belum memahami persoalan yang dihadapi Syukur. Sebab, dirinya masih baru menduduki posisi itu.

\"Yang saya tahu, Syukur itu bukan pegawai Inhutani V, akan tetapi petugas lapangan kami dalam melakukan beberapa hal, dan surat tugas yang kami berikan juga tidak menulis tentang gaji. Tapi nanti akan saya tanyakan dulu dengan yang mengetahui akan hal itu,\" Ujar Ali Lukmanul Hakim. (sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: