Buang Barang Bukti Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Buang Barang Bukti Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Senin (9/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Rusli (26) dan Hendra Indriansyah (21), keduanya warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Gunungsugih, ditangkap di pinggir jalan Kampung Ngistirahayu, Kecamatan Punggur. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan kedua tersangka ditangkap anggota yang sedang melaksakan patroli untuk mencegah gangguan Kamtibmas dari kejahatan 3C. \"Anggota sedang patroli ada dua orang di pinggir jalan mencurigakan dan dihampiri. Mencurigakan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas aspal tidak jauh dari tersangka seberat 0,56 gram,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Andre, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamtrng dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka diancam 4 sampai 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: