Iklan Bos Aca Header Detail

Buang Barang Bukti, Warga Sumsel Ditangkap Aparat Polres Way Kanan

Buang Barang Bukti, Warga Sumsel Ditangkap Aparat Polres Way Kanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satnarkoba Polres Waykanan membekuk RD alias Iwan (51), warga Kelurahan Tanjung  Kemala Kecamatan Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan RD ditangkap Sabtu (15/5). Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan RD yang duduk di kursi dengan menggunakan tangan kirinya seketika membuang sebuah barang. Dari hasil pemeriksaan, benda yang dibuang itu adalah sebungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di duga sabu-sabu. Berat bruto sekitar 0,14 gram. \"Atas temuan itu tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: