Mengambil Foto Kecelakaan Didenda Rp589 Juta
Radarlampung.co.id – Kepolisian Abu Dhabi memperingatkan warga setempat untuk tidak lagi mengambil foto di tempat yang tengah terjadi kecelakaan di Uni Emirat Arab (UEA). Perilaku tersebut bukan hanya memiliki konsekuensi yang serius, namun tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori yang fatal karena kita bisa mendapat denda sebanyak 150.000 Dirham atau sekitar Rp589,200 juta. Direktur Lalu Lintas dan Patroli Polisi Abu Dhabi Brigadir Khalifa Mohammed Al Khaili memperingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan kecelakaan. Ia menegaskan, tindakan seperti mengambil foto di tempat yang sedang terjadi kecelakaan merupakan fenomena negatif yang sangat mengganggu petugas patroli, ambulans, dan petugas keamanan. Dengan adanya sesi dokumentasi terhadap korban, jelas akan mengundang orang-orang lainnya untuk turut ikut mendokumentasikan sebuah kecelakan, dan hal ini sangatlah fatal. Kerumunan orang itu akan menghabat proses evakuasi sehingga kondisi korban semakin memburuk, parahnya apabila kondisi korban cukup parah dan penanganannya terhambat, maka dapat menyebabkan kematian. Dilansir dari Gulf News pada Rabu, (26/9), pada tahun 2012 lalu, UAE telah mengeluarkan undang-undang Cybercrime UEA No 5 Tahun 2012. Undang-undang itu berhubungan dengan hukuman yang diberlakukan bila siapapun menggunakan perangkat elektronik untuk menyerang privasi seseorang, akan mendapat denda sebesar 150.000 Dirham dan paling banyak 500.000 Dirham beserta kurungan 6 bulan penjara. Sedangkan pengendara yang berhenti untuk melihat kecelakaan akan di denda sebanyak 1.000 Dirham. Brigadir Al Khalifa juga menyebut fenomena sosial tersebut tidak bermoral karena dapat membahayakan kehidupan mereka beserta orang lain. Dilaporkan bahwa Direktorat Lalu Lintas dan Departemen Media Keamanan di Kepolisian Abu Shabi telah membuat kampanye dengan slogan \'Post Wisely\'. Pada awal tahun 2018, Kepolisian Abu Dhabi mengejar seorang warga yang mendokumentasikan kecelakaan lalu lintas yang mengerikan dan mengunggahnya di media sosialnya. Video itu berisikan tentang kecelakaan seseorang yang berada ditengah jalan lalu ada mobil yang menabraknya. Setelah video itu viral, polisi segera mengejar orang tersebut. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: