Iklan Bos Aca Header Detail

Buat Resah, Bandar Narkoba Dilaporkan Warga

Buat Resah, Bandar Narkoba Dilaporkan Warga

radarlampung.co.id – Tindakan Firdaus (39), membuat warga resah. Pasalnya lelaki yang tinggal di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang diduga kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tulangbawang. Polisi bergerak dan menangkap Firdaus, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (6/9). Barang bukti yang disita terdiri dari 14 plastik klip diduga berisi sabu, plastik klip kosong berukuran besar, empat kertas timah, kotak plastik, pipet dan ponsel. \"Warga sekitar rumahnya resah. Akhirnya (Firdaus) dilaporkan. Setelah itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan,\" kata Kasatresnarkoba Polres Tuba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (7/9). Boby menuturkan, Firdaus akan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,\" ujarnya. (nal/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: