Bubarkan Pesta Narkoba di Mes Perusahaan, Polisi Tahan 4 Orang

Bubarkan Pesta Narkoba di Mes Perusahaan, Polisi Tahan 4 Orang

radarlampung.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap Rohman (28), Edi Suprapto (35), Syahrin (35) dan Yusnadi (38). Ketiganya diduga penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para tersangka ditangkap Selasa (21/5), sekira pukul 22.00 WIB, di Mess Seruni PT. Bumi Waras, Tiyuh/Kampung Sakti Jaya. “RO als KE dan ES yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih. SY yang berprofesi wiraswasta dan YU yang berprofesi satpam, mereka merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Jumat (24/5). Penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari warga. Informasi tersebut mennyebutkan mess Seruni PT. Bumi Waras sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. \"Petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Di tempat tersebut terdapat para pelaku dan ditemukan BB (barang bukti) sabu, selanjutnya para tersangka berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang,\" katanya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, petugas kami berhasil menyita BB satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sabu, satu buah pipet, satu buah korek api gas dan tas selempang berwarna coklat. Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: