Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DR warga Kampung Curup Patah, Kec. Gunung Labuhan. DR sendiri diamankan petugas di Kampung Tanjungrejo, Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan, Selasa (12/11). Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Senin (11/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Triasih (32) warga Kampung Bumi Mulya, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan. \"Pada saat sebelum kejadian, korban sedang belanja disebuah warung milik Riamida. Dan kebetulan korban sedang membawa motor, motornya diparkir di samping warung. Setelah korban berbincang-bincang kepada rekan yang juga berada di warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada diatas sepeda motor miliknya,\" ujarnya. Karena curiga lanjut Edy -sapaan akrabnya-, korban mendatanginya menuju ke arah laki-laki tersebut namun pelaku malah pergi dengan membawa sepeda motor milik korban yang terpakir ke arah tugu meriam. Spontan korban panik dan berteriak meminta tolong kepada masyarakat. \"Petugas yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang terjadinya curat lansung melakukan pengejaran. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 11.30 WIB sepeda motor milik korban ditemukan di Blok F Kampung Tanjung Rejo,\" jelasnya. Meski sepeda motor korban ditemukan, pencarian terus dilanjutkan oleh petugas bersama masyarakat, dan tepat sekitar pukul 15.30 WIB pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di kandang kambing salah satu warga Kampung Rejosari, Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan selanjutnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. \"Kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.bersama barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna merah Nopol T 2863 LS dan satu buah pisau bergagang kayu warna coklat,\" bebernya. Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. \"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: