Menginap di Hotel Bawa Senpi dan Pakai Narkoba
radarlampung.co.id - Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu saat berada di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi, setempat.
Kedua tersangka yakni berinisial DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandarlampung, seorang rekannya MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandarlampung.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua tersangka diamankan saat tim mendapat informasi pada hari Minggu (20/12) sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu, anggota mendapat laporan adanya pelaku membawa senjata api (senpi) rakitan di salah satu Hotel berada di Jalan ARPN Kotabumi.
\"Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu,\" kata Kasat Reskrim. Selasa (21/12).
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah Hp.
\"Setelah di lakukan introgasi, ternyata dua unit mobil yang ada pada kedua tersangka merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung,\" ujar Gigih.
Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura guna dilakukan proses lebih lanjut.
\"Sementara untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampura dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandarlampung untuk kita serahkan ke mereka,\" ucap Kasat Reskrim.
Kasus ini, kata dia, masih akan di kembangkan lebih lanjut. Untuk sementara, barang bukti seperti unit mobil dan senjata air softgun masih berada di Reskrim Polres Lampura. \"Kedua tersangka masih berada di Sat - Narkoba. Keduanya masih menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut,\" pungkasnya (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: