Buka Kantor di Lampung, KPPU Pantau Pengusaha

Buka Kantor di Lampung, KPPU Pantau Pengusaha

radarlampung.co.id - Demi melindungi Usaha kecil dan masyarakat, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berhasil meyakinkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, untuk membuka Kantor di Provinsi Lampung. Rabu (18/12), Arinal Djunaidi meresmikan Kantor Wilayah (Kanwil) II KPPU, di Jalan Pangeran Diponegoro, No 40AB, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat, sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. \"Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik. Maka selain tata kelola yang harus optimal kita juga perlu bersinergi untuk mengawasi dab menciptakan persaingan usaha yang sehat,\" ungkapnya. Arinal berharap KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung. KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha. Namun, Arinal meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan. \"Jika benar silahkan tindak, saya siap dukung KPPU,\" tegas Arinal. Sementara, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. \"KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dan untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di Ibukota Provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional,\" katanya. Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. \"Ini untuk mendorong iklim usaha yang sehat maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan,\" pungkasnya. (rma/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: