Untuk ASN Bandarlampung, Pergi Keluar Kota, Sanksi Menanti!

Untuk ASN Bandarlampung, Pergi Keluar Kota, Sanksi Menanti!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat edaran larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota pada libur peringatan Isa Al Masih.

Ini menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor 07 tentang pembatasan ASN dalam rangkaian peringatan wafatnya Isa Al Masih selama pandemi Covid-19.

Ditindaklanjuti dengan surat edaran Nomor 049/327.1/1.09/2021 yang ditandatangani Sekretaris Kota Badri Tamam atas nama Wali Kota Bandarlampung.

\"Suratnya sudah dikeluarkan. Untuk ASN,bsaya haruskan agar tidak bepergian,\" kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Jumat (3/4).

Eva mengharapkan dengan tidak bepergiannya para ASN, terlebih lagi warga Bandarlampung bisa mempercepat target menjadi wilayah zona hijau penyebaran virus Corona dan memiliki waktu berkualitas dengan keluarga.

\"Kepada ASN, harapannya kalau tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, lebih baik kita berkumpul di rumah bersama keluarga,\" kata Eva Dwiana.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak bepergian keluar daerah.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan surat edaran, maka akan dikenakan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: