Buka Pintu Rumah Lewat Ventilasi, Tersangka Curat Gasak HP dan Rokok
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka curat, Rabu (4/11). Sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka Irwansyah alias Amit (39), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, ditangkap saat sedang bekerja di pabrik tripleks di Terbanggibesar. Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansyur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan Nomor: LP/128 -B/X/2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Way Ubu. Tgl. 23 Oktober 2020. \"Korbannya Heni Susanti (30), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. Korban kehilangan tiga unit HP, 20 bungkus rokok, dan uang Rp200.000,\" katanya. Modus tersangka, kata Ali, tersangka masuk dalam rumah korban dengan membuka pintu lewat lubang ventilasi lalu merogoh grendel kunci, Jumat (23/10) sekitar pukul 02.30 WIB. \"Tersangka mengambil satu unit HP korban di atas kasur dan dua unit HP di rak TV. Juga mengambil 20 bungkus rokok dagangan dan uang Rp200.000 di laci. Ketika itu korban sedang tidur. Korban mengetahui ada pencuri masuk ketika bangun tidur pagi,\" ujarnya. Dari hasil penyelidikan, kata Ali, diketahui siapa pelakunya. \"Kita menangkap tersangka saat sedang bekerja di pabrik tripleks Kecamatan Terbanggibesar. Kita amankan barang bukti HP android dan HP Samsung lipat milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: