Bulan Depan, Disnaker Sosialisasi PP 36 Tentang Pengupahan

Bulan Depan, Disnaker Sosialisasi PP 36 Tentang Pengupahan

Radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, segera sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Kadisnaker Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan, pihaknya telah menerima surat salinan Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan pada hari Senin (22/2), sehingga dirinya segera mensosialisasikan PP tersebut ke perusahaan-perusahaan.

\"Sebelum sosialisasi, kami akan segera membentuk dan menghimpun dewan pengupahan untuk mensurvey pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi sesuai bunyi pasal 25 ayat (3) PP 36/2021 serta mensosialisasikan PP 36/2021 lainnya. Rencananya, Maret kami mulai sosialisasi,\"kata Wan Abdurrahman pada Senin (22/2).

Nantinya, sambung Wan Abdurrahman,  hasil survey tersebut bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Bandarlampung. Meski begitu, ia menegaskan pemberian upah menggunakan ketentuan UMK Bandarlampung masih diberlakukan untuk ke depan.

\"Selagi Gubernur belum menentukan edaran baru, pengupahan dengan UMK masih menjadi patokan,\" sebut dia.

Wan Abdurrahman mempersilahkan perusahaan untuk menggunakan sistem pembayaran per jam atau per hari. \"Sebenernya itu sama saja, itu (upah harian/jam) sebenarnya hanya break down dari upah bulanan,\" jelasnya.

Untuk menyikapi, banyaknya hari libur Nasional saat aturan tersebut berlaku, Wan Abdurrahman meminta agar pekerja dan pengusaha korporatif dalam menentukan kebijakan pengupahan. \"Misalnya, memberikan upah untuk pegawai lembur diwaktu libur,\"tutupnya. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: