Bulan Depan, DPRD Lampung Evaluasi Dana BOS
radarlampung.co.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelumnya telah dibahas di DPRD Lampung yang berbentuk rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung pada tahun anggaran 2019.
Meski demikian, bulan depan DPRD Lampung akan mengevaluasi kembali penerapan rekomendasi LHP BPK Lampung tahun anggaran 2018. Di mana salah satu persoalannya terkait dana BOS.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Tulus Purnomo mengatakan, tidak hanya rekomendasi terkait dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), namun secara keseluruhan sudah dibahas di Pansus yang hasilnya sudah disampaikan kepada pihak Pemprov.
\"Kalau sekarang yang penting poinnya kami tidak ingin temuan ini kembali terjadi lagi. Apalagi kan persoalan dana BOS ini terbilang hampir setiap tahun ada persoalan. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengatakan persoalannya karena pengelolaannya berganti dan mutasi,\" beber Tulus saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (12/7).
Padahal, kata dia, hal itu seharusnya bisa diantisipasi. Pasalnya, meskipun berganti orang namun pelaksanaannya melalui sistem. Sehingga petugas yang mengerjakan bisa berganti tapi sistem tidak berganti.
\"Ya makanya jika orangnya ganti segera menyesuaikan. Misalnya bendahara sekolah ganti, masa yang baru tidak mengerti perbendaharaan. Kemudian rekening kan tetap punya sekolah walau bendaharanya berganti, itu kan harusnya tidak berubah,\" ujarnya.
Apalagi di Lampung terdapat ribuan sekolah. Karena itu, DPRD Lampung berharap komitmen yang disampaikan dilakukan dengan sebenarnya. Kalau nanti dalam evaluasi masih ada temuan lagi Kadisdikbud akan dievaluasi.
\"Ya untuk evaluasi kan 3 bulan setelah rekomendasi, nah ini Kan belum sampai tiga bulan dari penyampaian LHP BPK. Untuk itu untuk rekomendasi yang telah kami berikan silahkan dilakukan dan akan kami evaluasi kembali. Dalam waktu tiga bulan harus sudah selesai, nah untuk evaluasi akan dilakukan di bulan Agustus ini,\" tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat. Program ini telah berjalan sejak 2005 silam. Meski sudah berjalan lebih dari satu dekade, faktanya di Provinsi Lampung pengelolaan dana BOS tingkat SMA/SMKN dinilai masih belum memadai. Sejumlah persoalan masih ditemui.
Mulai dari ketidaktertiban pelaporan sisa dana, hingga masih ada sekolah kedapatan simpan ratusan juta rupiah dana BOS tahun 2017. Dimana dana itu belum dilaporkan. Hal ini tentu saja dicatat sebagai temuan dalam LHP Laporan Keuangan Pemprov Lampung 2018 yang ditulis Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Lampung.
BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, pada TA 2018 kas di bendahara BOS sejumlah Rp3.867.359.214,96. “Pemeriksaan atas saldo kas tersebut diketahui bahwa pengelolaan dana BOS pada tingkat satuan pendidikan SMA/SMKN belum memadai,” ungkap BPK RI dalam laporannya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: