Bunuh Kekasih Mantan Istri, Tarmiadi Terancam Hukuman Penjara Selama 15 Tahun

Bunuh Kekasih Mantan Istri, Tarmiadi Terancam Hukuman Penjara Selama 15 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan tertunduk lesu Tarmiadi (42) terdakwa pembunuh kekasih mantan istrinya yakni Nasrudin, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (27/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Edman Putra Nuzula dalam dakwaannya membacakan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/4) sekitar pukul 12.00 WIB dengan terdakwa datang ke rumah mantan istrinya yakni Masayi \"Kegunaan terdakwa datang ke rumah mantan istrinya tersebut adalah untuk mengambil handpone miliknya yang sedang dipinjam oleh salah seorang anaknya,\" ujarnya. Sesampai di rumah mantan istrinya, terdakwa pun bertemu dengan Suwirat yang tidak lain merupakan bibi dari mantan istrinya. Kemudian terdakwa sempat berbincang-bincang dengan bibi korban ditemani salah seorang anak kandung terdakwa dan mereka berbincang - bincang di ruang tamu. \"Tidak lama kemudian mantan istri terdakwa pun keluar dari kamar. Lalu menuju ruang dimana mereka berbincang dan langsung menemui terdakwa, sesaat itu mantan istri terdakwa berkata bahwa ia tidak usah lagi mencampuri urusan keluarganya lagi kemudian terjadilah perdebatan mulut diantara keduanya karena membahas mengenai permasalahan nafkah,\" jelasnya. Setelah bertengkar itu, terdakwa pun pulang ke rumahnya. Lalu tanpa pikir panjang ia mengambil pisau garpu sepanjang 20 cm yang disimpan dirumahnya. \"Ditempat lain, sekitar pukul 13.10 WIB korban yang merupakan teman dekat istrinya pun datang dan langsung masuk ke rumah mantan istri terdakwa,\" jelasnya. Tidak lama kemudian terdakwa pun tiba-tiba datang kembali ke rumah tersebut. Dan disaat itulah terdakwa pun bertemu dengan korban Nasrudin. \"Lalu terdakwa pun mengajak untuk mengobrol di deoan teras rumah mantam istrinya,\" ungkapnya. Dengan penuh emosi, terdakwa pun bertanya ke korban perihal keseriusan hubunhan korban dan mantan istrinya dengan menanyakan, apakah korban ada perasaan dengan istrinya. Lalu dijawab oleh korban bahwa ia menaruh rasa dengan mantan istri terdakwa. \"Lalu terdakwa pun menegaskan lagi apabila korban ada rasa dengan mantan istrinya itu segeralah untuk menikahinya,\" jelasnya. Mendengar perkataan terdakwa korban pun menegaskan lagi apabila, korban dengan mantan istrinya itu akan segera menikah dan tinggal menunggu waktu saja. \"Lalu dengan nada tinggi terdakwa berkata \"ya kalau udah kalau kamu nyakitin dia saya bunuh kamu, apa mau saya bunuh sekarang\". Dengan gelap mata terdakwa pun menghunuskan pisaunya kan ke tubuh korban,\" ungkapnya. Setelah melakukan penikaman terhadap korban kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan tukang ojek. \"Melihat kejadian itu kemudian mantan istri terdakwa meminta pertolongan warga sekitar untuk mengangkat dan membawa korban untuk dibawa kerumah sakit supaya mendapatkan penanganan medis. Saat sedang dibawa menuju rumah sakit tersebutlah korban akhinya menghembuskan nafas terakhirnya di perjalanan,\" bebernya. Akibat dari perbuatan ini, terdakwa pun didakwa dengan pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: