Bunuh Teman Kekasih, Warga Panjang Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kekasih, Warga Panjang Ini Divonis 13 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terlibat dalam kasus pembunuhan, Aldi Saputra (23) warta Kel. Srengsem, Kec. Panjang, Bandarlampung, divonis oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (23/10). Ketua Majelis Hakim Samsudin mengatakan, terdakwa Aldi Saputra bersalah melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain. \"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karena itu divonis dengan kurungan penjara selama 13 tahun,\" jelasnya. Selain itu menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, terdakwa merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah berlaku sopan dalam persidangan,\" tuturnya. Ya, lantaran terlibat kasus pembunuhan teman kekasihnya, Aldi Saputra (23), warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilar, di Pengadilan Negeri (PN), Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8/10). Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain oleh karena itu dituntut selama 13 tahun penjara. \"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,\" ujarnya. Sebelumnya jaksa menjelaskan, bahwa saat itu korban Hengki Saputra bersama dengan rekannya yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam lapangan Baruna Panjang pada 23 Desember 2015 pukul 22.30 WIB. \"Korban dengan empat rekan lainnya bertemu dengan kekasihnya Wulan Sari dan temannya Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut. Kemudian korban dan empat saksi diajak pindah ketempat lain mengobrol di tempat lain. Lalu korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari,\" katanya. \"Tidak lama terdakwa langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghunuskan pisau mengenai punggung sebelah kanan Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri Dedi Irawan, mengenai bahu sebelah kiri Rangga Saputra, kemudian mengenai punggung sebelah kanan dan kiri Andi Hariyanto. Kemudian menghunuskan pisau lagi mengenai perut korban Hengki Saputra,\" bebernya. Lalu korban pun langsung memegangi perut yang berlumuran darah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. \"Terdakwa lagsung melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau yang digunakan untuk menusuk dan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan penusukan,\" tandasnya. (ang/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: