Menuai Kritikan, Rapergub Pungutan Pendidikan Terus Dimatangkan

Menuai Kritikan, Rapergub Pungutan Pendidikan Terus Dimatangkan

Radarlampung.co.id - Rencangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan yang menuai kritikan dari berbagai pihak akan tetap diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung. Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Teguh Irianto mengatakan, setelah dilakukannya uji publik di Aula Disdikbud Lampung, Selasa (5/3) lalu, kini Rapergub itu tengah dibahas pihak kegubernuran, setelah itu akan dikembalikan untuk dibahas kembali Disdikbud.  \"Tahap saat ini tengah dibahas oleh orang-orang inspektorat, dari pihak  kantor gubernur. Jadi, itu masih dibahas dia orang, setelahnya akan kita bahas lagi,\" katanya kepada Radarlampung.coi.id, Selasa (19/3). Menurutnya, Raperda tersebut masih dalam tahap revisi. Dia berharap regulasi tersebut secepatnya bisa ditetapkan. Disisi lain, Sekretaris MKKS SMA Lampung Hendra Putra mengatakan, rapergub yang tengah digodok tersebut merupakan hasil usulan dari pihaknya untuk menindaklanjuti Pemendikbud No. 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah.  Menurutnya, regulasi itu tidak bisa dilakasanakan bila tidak ada Pergub, karena semua produk hukum semuanya harus ada turunannya dan harus dilengkapi dengan juklak dan juknis.  Terkait diksi pungutan, katanya, pihaknya mengambil dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.  Menurutnya, dalam regulasi tersebut menyebutkan yang bertanggung jawab terkait pendanaan pendidikan yakni pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. \"Masyarakat yang dimaksud disini adalah orangtua siswa,\" ujarnya.  Lanjutnya, dalam hal untuk pengambilan dana dari orangtua itu melalui mekanisme berupa pungutan. \"Pungutan ini dikelola oleh pihak sekolah berdasarkan hasil kesepakatan dengan rapat bersama orangtua,\" katanya.  Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Dr. Sowiyah mempertanyakan, apa yang menjadi alasan pemerintah daerah dalam menelurkan peraturan tersebut.  Pergub tersebut, katanya, akan membuat rancu dan menjadi boomerang bagi pendidikan. \"Alasannya apa sehingga harus dibuat pergub tersebut. Sejauh mana pembahasan ini melibatkan dewan pendidikan dan pengamat pendidikan,\" tanyanya.  Menurutnya, pembiayaan pendidikan saat ini terbilang cukup, sehingga dirinya meminta tim penyusun untuk melakukan pemetaan secara riil, berapa kebutuhan anak saat ini yang perlu dibantu.  \"Buka secara transparan, berapa biaya pendidikan yang telah pemerintah gelontarkan, barulah sisa biaya seperti apa yang tidak tercover dalam pembiayaan pendidikan,\" tandasnya.  Pemerintah katanya, telah menggelontarkan biaya RKB, infrastruktur, dan laboratorium melalui dana langsung. \"Semua bantuan ada, BOS ada itu bantuan malah per anak. Kalau sekolah rusak ada bantuan infrastruktur, semua pemerintah yang jamin,\" tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: