Bupati Mesuji Keluarkan SE Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Bupati Mesuji Keluarkan SE Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Mesuji, Saply TH mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik hingga liburan diluar kepentingan Dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor. DG.02.03/1924/1.08/MSJ/2022 Tetang cuti pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul Fitri 1443 hijriah di lingkungan pemerintah kabupaten Mesuji. Hal tersebut disampaikan Kepala bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Mesuji Angga Pramudita, Senin (25/4) Menurutnya, Edaran ini menindaklanjuti edaran menpan RB dan gubernur Lampung perihal mudik lebaran. \"Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bupati tersebut yaitu perihal cuti pegawai ASN dan protokol perjalanan,\" ungkap Angga. Menurutnya, untuk cuti pegawai, ada tiga hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama adalah pejabat yang berwenang dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN saat sebelum maupun sesudah periode hari libur nasional lebaran 2022. Kedua, untuk pemberian cuti tahunan itu harus mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Sedangkan yang ketiga yaitu cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sementara untuk protokol perjalanan, ditekankan untuk mempertimbangkan resiko penyebaran virus Corona. \"Selain itu, seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,\" jelasnya. Angga menambahkan jika bupati mesuji akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan dari surat edaran ini Bupati mesuji juga mengingatkan kepada seluruh ASN yang akan mudik untuk selalu menjaga prokes, sehingga pada saat kembali bekerja para ASN dalam kondisi sehat dan bisa langsung bekerja sesuai dengan tugas fungsi masing-masing. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: