Iklan Bos Aca Header Detail

Merampok Dengan Senpi Mainan, Tertangkap, Ditembak Pistol Asli

Merampok Dengan Senpi Mainan, Tertangkap, Ditembak Pistol Asli

radarlampung.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (17/4). Mereka adalah Wawan (35) dan Yudi (29), warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha. Kemudian Jailani (32), warga Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih dan Sali (32), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan Yogi Saputra (25), warga, Kampung Badransari, Kecamatan Punggur. Ini tertuang dalam
LP/426 -B/IV/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG tanggal 7 April 2020

\"Peristiwa itu terjadi di jalan Bulakan persawahan, arah Dusun Tulungitik, Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur,\" kata Made dalam ekspose, Sabtu (18/4).

Made yang didampingi Wakapolres Kompol Suparman, Kabagops Kompol Juli Sundara, dan Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengungkapkan, awalnya Yogi dan rekannya Edi Saputra (25) berangkat dari Metro, sekitar pukul 00.20 WIB, Selasa (7/4).

\"Korban membawa cabai menggunakan mobil pikap BE 9058 FI dengan tujuan Unit 2, Tulangbawang. Di RM Blitar, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, korban berhenti untuk beli minuman. Setelah itu melanjutkan perjalanan,\" ujarnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan yang dibawa korban disalip oleh mobil Ayla BE 1012 GY. \"Kendaraan korban dihadang dan empat orang turun. Salah seorang langsung menuduh korban membawa sabu-sabu,\" sebut dia.

Lantas korban turun dari kendaraan. Ia kemudian dimasukkan ke mobil yang dibawa para tersangka. Ia ditodong dengan senjata api dan tangan diikat. Matanya juga ditutup lakban.

Kedua korban kemudian dibawa dan dibuang ke semak-semak Terminal Betan Subing, Kecamatan Terbanggibesar. Sementara tersangka membawa kabur pikap berikut muatan, tiga unit ponsel dan uang Rp500 ribu.

\"Korban berhasil melepaskan ikatan dan melapor ke polres. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. Keempatnya diberikan tindakan tegas,\" sebut Made.

Made melanjutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti mobil Ayla BE 1012 GY putih yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan. Kemudian dua unit ponsel korban, senpi mainan jenis revolver, serta tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat korban. (sya/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: