Iklan Bos Aca Header Detail

UPK 75 Tahun RI Kini Bisa Dimiliki Lebih Banyak

UPK 75 Tahun RI Kini Bisa Dimiliki Lebih Banyak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan jumlah banyak. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, untuk bisa mendapatkan UPK 75 tahun RI, masyarakat cukup membawa 1 KTP yang berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. \"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,\" ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3). Dijelaskannya, UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. \"Jadi masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id), dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,\" jelasnya. Ia menambahkan, dengan penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. \"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: