Bupati Pringsewu Keluarkan Instruksi Penerapan PPKM Mikro

Bupati Pringsewu Keluarkan Instruksi Penerapan PPKM Mikro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Kemudian pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di kabupaten untuk pengendalian penyebaran Covid-19. \"Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Lampung Nomor 1/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,\" kata Wakil Bupati Fauzi saat rapat koordinasi sekaligus sosialisasi PPKM Berbasis Mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 di ruang rapat sekretaris kabupaten, Rabu (5/5). Fauzi mengungkapkan, pengaturan PPKM Mikro dilakukan hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menjadi wilayah penyebaran virus Corona. \"PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,\" ujarnya Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro dilakukan di pekon atau kelurahan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, Kelurahan Tangguh Nusantara, tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan lainnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: