Iklan Bos Aca Header Detail

Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Masyarakat

Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Masyarakat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pringsewu menerbitkan surat edaran Nomor 08/2021 terkait Pengaturan Kegiatan Masyarakat. Ada sejumlah hal berisi pembatasan kegiatan yang menimbukan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus Corona. \"Surat edarannya sudah diterbitkan,\" kata Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Jumat malam (9/7). Surat edaran tertanggal 9 Juli 2021 tersebut harus ditaati semua pihak. Di antaranya memuat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Kemudian pelaksanaan kegiatan di perkantoran pemerintah diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya dilakukan oleh kepala perangkat daera atau instansi masing-masing. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi, logistik, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berlokasi di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu pelaksanaan kegiatan makam atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendin maupun pusat perbelanjaan, makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: