Iklan Bos Aca Header Detail

Upsss, Gegara Sehotel dengan Hakim Anggota, Mantan Ketua PN Kota Agung Di-skorsing 1,5 Tahun

Upsss, Gegara Sehotel dengan Hakim Anggota, Mantan Ketua PN Kota Agung Di-skorsing 1,5 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung berinisial RA berjenis kelamin perempuan, serta Hakim Anggota PN Kota Agung berinisial MMRS, mendapat hukum skorsing dari Mahkamah Agung RI berupa tidak boleh mengadili. Setidaknya selama 1,5 tahun. Putusan MA RI itu dikarenakan keduanya terbukti menginap satu hotel. Perbuatan mereka dinilai tidak etis. Hal itu berdasarkan putusan dikutip dari website resmi MA RI. RA sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Demak. Dalam putusan itu, RA dikenakan sanksi berat berupa hakim non palu selama satu tahun enam bulan. Di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani hukumannya itu. Sedangkan untuk MMRS sendiri, dikenakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Palembang. Dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani hukumannya itu. Dikonfirmasi mengenai ini, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Supranowo belum merespon konfirmasi yang dikirimkan oleh Radarlampung.co.id. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun tak direspon. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: