Iklan Bos Aca Header Detail

Meski Ditunda Hingga 2022, Pilkades Tetap Dibatasi

Meski Ditunda Hingga 2022, Pilkades Tetap Dibatasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masa Pandemi berbeda dengan Pilkades sebelumnya. Pasalnya, kini tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 pemilih, Pembatasan ini sebagai upaya meminimalisasi penularan Covid-19.

“Pilkades 57 desa yang direncanakan akan kita gelar November mendatang, mengacu pada Permendagri No: 72/2020, tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No: 112/2014, tentang Pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan Protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mesuji, Suharlian, Jumat (30/7)

Dikatakannya, Permendagri tersebut ditegaskan kembali dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No: 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di TPS Pilkades serentak di era Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan SE tersebut, ditegaskan bahwa maksimal hanya 500 pemilihan di masing-masing TPS. Artinya, berbeda dengan sebelum pandemi yang hanya terdapat satu TPS untuk satu desa, serta hanya menggelar pemungutan suara selama 5 jam, dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini tahapan yang telah dilaksanakan adalah penyampaian jadwal pelaksanaan yang dilakukan panitia kabupaten kepada desa yang akan menjalankan Pilkades.

“Saat ini tahapannya penyampaian jadwal Pilkades. Namun, jadwal Pilkades serentak tergantung pada kondisi sebaran Covid-19. Jika, mengalami peningkatan kasus Covid-19 sehingga masuk Zona Merah, maka Pilkades serentak tahun ini akan ditunda dan kemungkinan dilaksanakan tahun 2022,\" Jelasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: