Iklan Bos Aca Header Detail

Bupati Sampaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pesawaran

Bupati Sampaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pesawaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ke DPRD setempat, Kamis (26/8).

Bupati Dendi Ramadhona mengatakan, dengan telah dilantik serta ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2021-2024, maka salah satu kewajiban utama adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah.

Kemudian program perangkat dan lintas perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Untuk mendukung dan mewujudkan  tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, perlu dilakukan penataan perangkat daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan RPJMD Pesawaran dan melakukan penyesuaian terhadap dinamika masyarakat serta tata kelola pemerintahan.

\"Berdasar hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran memandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran dengan mengajukan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk memperkuat dan mempercepat terwujudnya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Pesawaran,\" papar Dendi Ramadhona.

Dilanjutkan, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

\"Kami berharap agar DPRD Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya menyetujuinya. Sehingga raperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: