Iklan Bos Aca Header Detail

Urus IMB Bangunan 100 m2, Cukup di Kecamatan

Urus IMB Bangunan 100 m2, Cukup di Kecamatan

radarlampung.co.id – Kewenangan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan gedung sederhana ukuran 100 m2 dilimpahkan ke masing-masing kecamatan pada 2020 mendatang. Ini menindaklanjuti Perbup Nomor 64/2017 tentang Bangunan Gedung dan Perbub 19/2019 tentang IMB. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pesawaran Joni Arizoni didampingi Sekretaris Singgih mengatakan, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan ke tingkat kecamatan. ”Pada 2020 mendatang, kita limpahkan kewenangan penerbitan IMB ke kecamatan untuk bangunan gedung sederhana. Luasan sampai dengan 100 m2 satu lantai,  bisa diproses di kecamatan,\" kata Joni Arizoni, Selasa (19/11). Menurut dia, pelimpahan tersebut bertujuan memperpendek rentang kendali bagi masyarakat yang hendak mengurus IMB. ”Setiap kecamatan ada kasi pelayanan serta rekomendasi dari satuan laksana dinas PUPR. Harapan kita, masyarakat mendapat pelayanan dan aksesnya lebih dekat. Efeknya, diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi,\" ucapnya. Dilanjutkan, pihaknya sudah me-launching program tersebut ke seluruh kecamatan. Tinggal nanti sosialisasi dan implementasi kepada masyarakat. Untuk tahun ini, target PAD dari sektor retribusi IMB mencapai Rp850 juta dan sampai dengan November sudah terealisasi sebesar Rp650 juta. \"Setiap tahun, kita ada program pemutihan IMB untuk rumah tinggal sebesar 50 persen dari ketetapan per meter Rp6.100 menjadi Rp3.050. Insya Allah tahun depan kembali kita programkan,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: