Iklan Bos Aca Header Detail

Mesuji, Terima 6000 Kuota PTSL

Mesuji, Terima 6000 Kuota PTSL

Mesuji, Terima 6000 Kuota PTSL

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman akan mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat Mesuji di tahun 2021 ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mesuji, Murni menjelaskan, 6.000 bidang itu berada di 14 desa di empat kecamatan yang ada di kabupaten Mesuji.

\"Ya Kami sudah rapat dengan para kepala desa penerima program, Polres Mesuji, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji membahas PTSL ini. Sesuai keputusan tiga menteri, pembuatan surat itu dikenakan biaya Rp200 ribu per bidang. Dalam pertemuan itu juga disepakati tidak boleh dilakukan pungutan lebih dari itu,\" kata Murni. Senin (22/3)

Untuk itu, jika ada pihak yang melakukan pungutan lebih dari Rp200 ribu, maka dianggap sebagai pungutan liar. Selain itu, pihaknya juga membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapatkan program PTSL di 14 Desa itu.

“Apabila ada tarikan lebih dari Rp200 ribu bisa langsung lapor ke Dinas, dengan harapan agar program strategis itu tidak di manfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan nantinya,\"harapnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: